Selasa, 12 November 2013

Hubungan Dengan Karyawan

HUBUNGAN DENGAN KARYAWAN
Secara rutin perusahaan melakukan survei kepuasan karyawan, sehingga perusahaan dapat menerima masukan langsung dari karyawan untuk dapat meningkatkan pelayanannya.

PENGELOLAAN HUBUNGAN KARYAWAN
Pada bulan Mei 2000, karyawan TELKOM membentuk serikat bernama “Serikat Karyawan TELKOM” atau “SEKAR”. Pada bulan Mei 2006, beberapa karyawan TELKOM membentuk serikat lain bernama “Serikat Pekerja” atau “SP” sebagai alternatif di luar SEKAR. Pembentukan SEKAR dan SP adalah sesuai dengan Keputusan Presiden No. 83 tahun 1998 mengenai ratifikasi Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan atas hak membentuk organisasi. (HR5). Keanggotaan pada serikat tidak wajib sifatnya. TELKOM meyakini bahwa hubungannya dengan SEKAR cukup baik.
Pengelolaan hubungan kerja karyawan diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) III tanggal 17 Juli 2007 yang memuat hak dan kewajiban Perusahaan, karyawan dan SEKAR. Semua karyawan tetap (100%) berada dibawah naungan PKB III. (LA.4).
Manajemen dan SEKAR belum dapat menyepakati rumusan “uniformula” yang diusulkan dalam draft PKB IV. Yang menjadi akar permasalahannya adalah “perbedaan pemahaman implementasi Pasal 35 ayat 4 dari PKB III.” Pada intinya, pemberian Bantuan Peningkatan Kesejahteraan (“BPK”) dengan tarif 2 kali THT berakhir pada 1 Januari 2009 dan mulai 1 Februari 2009 akan diberikan Manfaat Pensiun (“MP”) dengan azas uniformula yang besarannya ditetapkan atas kesepakatan antara Manajemen dan SEKAR. Akibatnya, sampai saat ini belum adanya rumusan yang pasti terhadap pembayaran Manfaat Pensiun dengan azas Uniformula (Pasal 35 ayat 4 PKB III). Manajemen memberikan Bantuan Manfaat Pensiun Sekaligus (“BMPS”) sebagai solusi dari Manfaat Pensiun bagi karyawan yang pensiun mulai 1 Februari 2009. Sejak Desember 2009, program pembayaran BMPS telah direalisasikan terhadap lebih dari 111 orang pensiunan TELKOM yang pengajuannya telah diproses. (LA3).
PROFIL SDM
Pada tanggal 31 Desember 2009, karyawan TELKOM dan anak perusahaan berjumlah 28.750 orang, terdiri dari 23.154 karyawan TELKOM dan 5.596 karyawan anak perusahaan. (2.8, LA1).
Tabel di bawah ini menguraikan rincian karyawan TELKOM dan anak perusahaan berdasarkan gender dan posisinya pada tanggal 31 Desember 2009:
Profil Gender (LA13)
  Pria Wanita Jumlah
Manajemen Senior 143 12 155
Manajemen Madya 2.343 194 2.537
Pengawas 8.516 1.505 10.021
Lainnya 8.303 2.138 10.441
Total 19.305 3.849 23.154

Profil Jumlah Karyawan
  Jumlah Karyawan TELKOM Jumlah Karyawan Anak Perusahaan TELKOM
Manajemen Senior 155 224
Manajemen Madya 2.537 597
Pengawas 10.021 1.020
Lainnya 10.441 3.755
Total 23.154 5.596
Pada tanggal 31 Desember 2008, karyawan TELKOM dan anak perusahaan TELKOM berjumlah 30.213 orang, terdiri dari 25.016 karyawan TELKOM dan 5.197 karyawan anak perusahaan. (LA1).
Pada tanggal 31 Desember 2007, karyawan TELKOM dan anak perusahaan TELKOM berjumlah 32.465 orang, terdiri dari 25.361 karyawan TELKOM dan 7.104 karyawan anak perusahaan. Dalam rentang waktu 2005- 2009, TELKOM mengalami penurunan jumlah karyawan (tidak termasuk karyawan anak perusahaan) dengan rata-rata tingkat penurunan sebesar 4,8% per tahun. Penurunan tersebut merupakan keberhasilan TELKOM dalam melakukan program multi-exit terutama program pensiun dini selama periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2009. (LA2).
Pada tahun 2009, terdapat pengurangan karyawan TELKOM (tidak termasuk anak perusahaan) sebanyak 1.862 orang atau sebesar 7,4%, terutama disebabkan oleh program pensiun dini yang telah direvitalisasi dan juga disebabkan oleh pensiun normal, pengunduran diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia dan lain-lain. Manajemen yakin bahwa secara umum TELKOM memiliki hubungan baik dengan para karyawan TELKOM dan dengan serikat karyawan. (LA2).
Grafik Perubahan Komposisi Karyawan Berdasarkan Pendidikan Dari 2008 Ke 2009 (LA1, LA13)   Grafik Perubahan Komposisi Karyawan Berdasarkan Kelompok Usia (LA1, LA13) Grafik Jumlah Pegawai TELKOM Mengalami Penurunan Dari Tahun Ke Tahun (LA3)
    2008 2009
Pra Kuliah 40,9% 37,8%
Lulusan Diploma 25,9% 26,3%
Lulusan Universitas 27,2% 29,1%
Pasca Sarjana 6,0% 6,8%
    2008 2009
< 30 3,9% 4,2%
31- 45 44,5% 36,6%
> 45 51,5% 51,5%
 
TINGKAT PENDIDIKAN (LA13)
  • Pra kuliah sebanyak 8.751 orang (37,8%);
  • Lulusan (D1-D3) sebanyak 6.086 orang (26,3%);
  • Lulusan universitas sebanyak 6.733 orang (29,1%);
  • Pasca Sarjana sebanyak 1.584 orang (6,8%).
Dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2008, komposisi karyawan TELKOM berdasarkan tingkat pendidikan mengalami perubahan pada tahun 2009. Terdapat penurunan persentase karyawan yang berpendidikan pra kuliah, kenaikan persentase karyawan yang berpendidikan lulusan diploma (D1, D2 dan D3) dan lulusan universitas serta pasca sarjana. Hal ini menegaskan kesuksesan kebijakan perekrutan karyawan yang kami lakukan saat ini dan program pensiun dini bagi karyawan.
USIA (LA13, HR6)
Pada tahun 2009, karyawan yang berusia 45 tahun atau lebih merupakan kelompok usia yang jumlahnya terbesar di antara karyawan kami, yaitu sebanyak 13.710 orang (59,2%), sedangkan untuk usia 31-45 tahun berjumlah 8.470 orang (36,6%), dan untuk usia di bawah 30 tahun sebanyak 974 orang (4,2%) dari seluruh total karyawan TELKOM.
PEREKRUTAN KARYAWAN BARU
Keputusan Direksi TELKOM, Nomor : 14/PS200/COPB0011000/ 2008 Tanggal 5 Februari 2008 tentang Pola Rekrutasi, Pasal 8, ayat (1) : pada prinsipnya seluruh peserta rekrut harus berstatus Warga Negara Indonesia, kecuali untuk Tenaga Kerja professional tertentu yang memerlukan persyaratan khusus dan tidak tersedia di dalam negeri, maka tenaga kerja professional dapat berstatus bukan warga Negara Indonesia (tenaga kerja asing/expatriate). (EC7).
Untuk karyawan baru yang di rekrut TELKOM, perusahaan menetapkan persyaratan usia minimal 18 tahun (pasal 10 ayat 1) standar gaji dengan rasio 3:1 dibanding dengan gaji minimum regional setempat. (EC5, HR1, HR6).
KESEJAHTERAAN KARYAWAN
REMUNERASI YANG KOMPETITIF
TELKOM tidak melakukan diskriminasi dalam hal pemberian kompensasi bagi Karyawan TELKOM lakilaki dan wanita seperti gaji pokok dan gaji terkait dengan tunjangan, bonus dan berbagai tunjangan, termasuk program pensiun dan program pelayanan kesehatan pasca kerja, tunjangan kesehatan untuk mereka sendiri dan beberapa anggota keluarga intinya, bantuan perumahan dan tunjangan tertentu lainnya, termasuk yang terkait dengan kinerja unit. (LA3, LA14).
Bonus dianggarkan terlebih dahulu dan diberikan pada tahun berikutnya ketika bonus tersebut diakui (accrued). Selama lima tahun terakhir, jumlah bonus tahunan berkisar antara Rp186,4 miliar sampai Rp391,3 miliar. Bonus tahun 2009 akan diberikan kepada seluruh karyawan setelah selesainya audit laporan keuangan tahun 2009. Besarnya bonus akan ditentukan dan disetujui pada RUPS 2010 sebelum dibagikan kepada seluruh karyawan sesuai tingkat posisi masing-masing. Untuk menjaga agar remunerasi tetap kompetitif, TELKOM secara periodik melakukan salary survey baik untuk tingkat top manajemen ataupun karyawan. TELKOM merupakan anggota tetap kelompok perusahaan yang mengikuti pergerakan gaji sesuai dengan harga pasar.
PENSIUN DAN MANFAAT PENSIUN (LA3)
Usia pensiun untuk seluruh karyawan TELKOM adalah 56 tahun. TELKOM mensponsori dua program pensiun; (i) manfaat pasti diperuntukkan untuk karyawan tetap yang direkrut sebelum tanggal 1 Juli 2002 dan (ii) program pensiun iuran pasti untuk semua pegawai tetap lainnya. (ec 3).
PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI (ec3)
Besarnya pensiun untuk program pensiun manfaat pasti didasarkan atas masa kerja, tingkat gaji pada saat pensiun dan dapat dialihkan kepada tanggungan jika karyawan tersebut meninggal. Sumber utama dana pensiun adalah iuran dari karyawan dan TELKOM. Karyawan yang berpartisipasi dalam program berkontribusi sebesar 18% dari gaji pokok (sebelum bulan Maret 2003, tingkat kontribusi karyawan adalah sebesar 8,4%) dan TELKOM memberikan kontribusi sisanya dari jumlah yang diperlukan untuk mendanai program. Dalam program pensiun manfaat pasti, manfaat pensiun minimum untuk pensiunan sekitar Rp425.000 per bulan. Kontribusi TELKOM untuk dana pensiun sebesar Rp700,2 miliar, Rp889,1 miliar dan Rp889,1 miliar, masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2007, 2008, dan 2009.
PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI (ec3)
Program Pensiun Iuran Pasti disediakan untuk karyawan tetap yang direkrut pada atau setelah tanggal 1 Juli 2002. Pegawai mempunyai pilihan di antara berbagai yayasan dana pensiun yang diakui dalam program ini. Kontribusi tahunan Perusahaan untuk Program Pensiun Iuran Pasti ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji peserta dengan jumlah sebesar Rp2.196,0 juta, Rp3.001,2 juta dan Rp3.841,4 juta, masing-masing pada tahun 2007, 2008 dan 2009.
Karyawan Perusahaan yang telah memenuhi masa jabatan tertentu berhak menerima penghargaan sejumlah uang kontan yang dibayarkan pada saat karyawan yang dimaksud mengakhiri masa jabatan atau pada saat pensiun.
TELKOM juga menyediakan manfaat kesehatan pasca pensiun untuk seluruh karyawan yang pensiun, termasuk istri atau suami dan anak mereka. Ada dua jenis pendanaan untuk manfaat kesehatan pasca pensiun: (i) untuk karyawan yang dipekerjakan sebelum tanggal 1 Nopember 1995 dan telah 20 tahun bekerja, manfaat tersebut didanai oleh Yayasan Kesehatan TELKOM (“Yakes”); (ii) untuk semua karyawan tetap lainnya, sejak Agustus tahun 2008 manfaat tersebut akan diberikan dalam bentuk tunjangan asuransi oleh TELKOM. Kontribusi TELKOM untuk program yang didanai Yakes adalah sebesar Rp900,0 miliar, Rp1.100,8 miliar dan Rp1.101,5miliar, masing-masing untuk tahuntahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007, 2008, dan 2009. Kontribusi TELKOM untuk program yang diberikan dalam bentuk asuransi sejak tahun 2009 berjumlah Rp22,8 miliar.

Sumber

0 komentar:

Posting Komentar