Minggu, 06 Oktober 2013

Tugas 1 ( Etika Menulis Dalam Media Internet )



Etika Menulis Dalam Media Online ( Internet ) Dengan Menggunakan Dasar Etika Bisnis

Tugas Etika Bisnis
Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas soft skill

Nama                 : William Andreas
NPM                  : 18210516
Jurusan             : Manajemen
Mata Kuliah      : Etika Bisnis






FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013


ABSTRAK

William Andreas 18210516
Etika Menulis Dalam Media Online ( Internet ) Dengan Menggunakan Dasar Etika Bisnis
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata kunci : Etika Menulis Dalam Media Internet

( 15 + Daftar Pustaka )

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Dalam penelitian ini mendapatkan hasil bahwa dalam setiap penulisan yang di lakukan di media online ( INTERNET ), maupun media cetak harus didasarkan pada etika penulisan yang benar.





BAB I
PENDAHULUAN

1.1                   Latar Belakang Masalah
Pada zaman sekarang, internet adalah salah satu media terbanyak yang digunakan oleh orang – orang diseluruh dunia.
Internet juga salah satu media promosi yang sangat menguntungkan, banyaknya akses yang dilakukan oleh pengguna internet , maka dari pada itu perusahaan banyak menggunakan internet sebagai media utama dalam melakukan promosi. Tidak sedikit yang melakukan kesalahan dalam cara penulisan di media internet.
Dari penjelasan diatas, maka penulis mencoba untuk meneliti tentang cara menulis dalam media internet dan mengambil judul “Etika Menulis Dalam Media Online ( Internet ) Dengan Menggunakan Dasar Etika Bisnis”

1.2                   Rumusan Masalah
Apakah etika menulis di internet dibutuhkan ?

1.3                   Batasan Masalah
Dalam penulisan ini penulis membatasi masalah hanya pada penggunaan UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.


1.4                   Tujuan Penelitian
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah etika penulisan dalam media internet diperlukan .

1.5                   Manfaat Penelitian
1.      Manfaat Akademis
Dapat membantu penulis memperdalam materi yang berkaitan dengan studi kelayakan usaha dan dapat dijadikan acuan oleh penulis lain jika ingin melakukan penulisan sejenis.
2.      Manfaat Praktis
Sebagai acuan dalam menulis dimedia Internet

1.6                   Metode Penelitian
Dalam penulisan ini penulis hanya melakukan penelitian dalam internet yaitu berupa forum, media sosial, dan juga Wikipedia.





BAB II
LANDASAN TEORI

2.1                   Kerangka Teori
2.1.1             Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika  dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
a.       Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
b.      Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat. Etika bukan saja harus di pelajari pada kenyataan atau dunia nyata, melainkan pada dunia maya atau internet etika pun harus ada dan perlu diterapkan. Etika menulis di internet adalah suatu ke sopanan menulis yang meliputi ketentuan-ketentuan tertentu yang mengharuskan si penulis memenuhi syarat-syarat tertentu dalam menulis di internet. Kita tidak bisa seenaknya saja dalam melakukan penulisan, jika kita masih mencari sumber tulisan kita melalui media internet. Tentunya kita wajib mencantumkan sumber dari mana kita dapatkan teori untuk tulisan yang kita buat. Untuk menghindari hal-hal yang di katakan plagiarisme dalam suatu hasil karya tulisan ataupun karya-karya yang lainnya.

Etika dalam menulis di dunia maya tergolong pada 3 bagian menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S , diantaranya adalah :

1.       Etika Deskriptif

Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.

2.       Etika Normatif

Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.

3.       Metaetika

Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.

Banyak sekali orang yang terkena masalah karena tidak mengedepankan etika atau adab dalam melakukan penulisan dalam internet, seperti halnya kasus Prita Mulyasari pada tahun 2009. Bercermin pada hal tersebut maka dibuat aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berikut ini adalah beberapa etika yang harus diperhatikan:
·         Biasakan mencantumkan sumber tulisan yang diambil pada tulisan anda
Pada dasarnya hal ini adalah suatu kesadaran moral sesorang untuk mencamtukan dasar dari sumber penulisan yang dibuat, karena jika tidak mencantumkan sumber maka sama saja disebut dengan plagiatisme. Suatu tulisan yang terdapat sumber berasal maka menandakan bahwa tulisan yang dibuat dapat dibuktikan kebenarannya dan akan meningkatkan kepercayaan para pembaca.
·         Menggunakan Inisial beserta bukti otentik
Pada saat penulisan suatu kasus yang belum pasti kebenarannya, sebaiknya nama orang yang terkait dengan kasus tersebut diinisialkan. Dan saat menuliskan suatu kasus dalam suatu internet jangan lupa menyertakan bukti-bukti yang otentik seperti foto, link tulisan sumber atau berkas pendukung lainnya.
·         Penentuan Kata Kunci (keyword) yang tepat sesuai tujuan tulisan
Sering kali orang menetukan kata kunci dari penulisannya tidak sesuai dengan tujuan penulisan itu dibuat, ini dilakukan biasanya hanya untuk meningkatkan rating blog reader agar blog tersebut lebih populer. Hal ini akan mengganggu atau bahkan membuang-buang waktun pembaca saja yang mungkin sedang mencari bahan tulisan sesuai kata kunci yang dicari. Maka dari itu buatlah kata kunci yang sesuai dengan tulisan yang anda buat.
·         Tata cara menulis dengan baik, sopan dan sesuai dengan EYD.
Ini etika yang sangat penting dalam penulisan di suatu media internet, tata cara bahasa yang mengikuti EYD akan membuat tulisan kita akan dinilai baik dan jelas. Kesopanan juga hal sangat penting dalam melakukan penulisan jangan sampai tulisan yang kita buat akan mendatangkan masalah untuk diri kita sendiri.
·         Menulis secara faktual (Sesuai dengan fakta yang ada)
Jika ingin menuliskan sesuatu dalam media internet pastikan bahwa kebenaranya sudah dipastikan atau sesuatu yang sudah menjadi fakta bukan berupa suatu isu yang penyebarannya dari mulut ke mulut.
·         Tulisan berisi kondisi yang sebenarnya (apa adanya)
Dalam penulisan di internet sudah seharusnya menulis sesuai dengan apa yang terjadi, tidak boleh melebih-lebihkan suatu tulisan yang dapat merugikan bahkan menyakiti sesorang. Penulis juga harus mengusahakan untuk tidak berbohong agar kepercayaan para pembaca tidak menurun.
·         Baca kebijakan Blog Provider secara saksama
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya sebelum membuat suatu tulisan dalam blog terlebih dahulu membaca kebijakan privasi blog provider secara seksama dan hati-hati. Karena kebijakan privasii tersebut berisi peraturan yang harus ditaati oleh pengguna atau user.
Sebenarnya masih banyak hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam menulis sesuatu dalam internet, jadilah seorang penulis yang baik dan tidak merugikan orang lain. Dan terakhir penulis akan mencantumkan hal-hal yang sangat dilarang dalam dunia internet.
  1. Tulisan yang mengandung SARA ayang bertujuan untuk menghasut kelompok tertentu
  2. Konten-konten yang mengandung pornografi baik yang bergerak atau pun tidak.
  3. Tulisan yang berisi kata-kata yang kasar dan tidak baik atau tulisan yang bersikap menteror seseorang
  4. Vandalisme yang dialkukan sengaja dan tidak bertanggung jawab
  5. Merubah dokumen asli tanpa seijin pemiliknya
  6. Mendukung peradaran software crack yang dapat diunduh bebas




BAB III
METODE PENELITIAN


3.1                   Objek Penelitian
Kaskus adalah situs forum komunitas maya terbesar dan nomor 1 Indonesia dan penggunanya disebut dengan Kaskuser. Kaskus lahir pada tanggal 6 November 1999 oleh tiga pemuda asal Indonesia yaitu Andrew Darwis, Ronald Stephanus, dan Budi Dharmawan, yang sedang melanjutkan studi di Seattle, Amerika Serikat. Situs ini dikelola oleh PT Darta Media Indonesia. Kaskus memiliki lebih dari 4,5 juta pengguna terdaftar. Pengguna Kaskus umumnya berasal dari kalangan remaja hingga orang dewasa yang berdomisili di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Kaskus, yang merupakan singkatan dari Kasak Kusuk, bermula dari sekadar hobi dari komunitas kecil yang kemudian berkembang hingga saat ini. Kaskus dikunjungi sedikitnya oleh 900 ribu orang, dengan jumlah page view melebihi 15.000.000 setiap harinya. Hingga bulan Juli 2012, Kaskus sudah mempunyai lebih dari 601 juta posting.
Menurut Alexa.com, pada bulan maret 2013 Kaskus berada di peringkat 333 dunia dan menduduki peringkat 8 situs yang paling banyak dikunjungi di Indonesia.
Pada tanggal 26 Mei 2012, Kaskus mengalami gangguan pada DNS (Domain Name System) pada domain .us. Sehingga, pada 27 Mei 2012, Kaskus berpindah domain yang mulanya berdomain .us sekarang menjadi .co.id dan .com

BAB IV
PEMBAHASAN


4.1                   Data dan Profile Objek Penelitian
Kaskus diciptakan tanggal 6 November 1999 oleh tiga mahasiswa asal Indonesia yaitu Andrew Darwis, Ronald Stephanus, dan Budi Dharmawan, di Seattle, Amerika Serikat. Kaskus awalnya bertujuan sebagai forum informal mahasiswa Indonesia di luar negeri. Nama "Kaskus" sendiri merupakan singkatan dari kata "kasak-kusuk".
Pada bulan Agustus 2005, PC Magazine Indonesia memberikan penghargaan kepada situs Kaskus sebagai situs terbaik dan komunitas terbesar, kemudian Kaskus terpilih kembali sebagai website terbaik pilihan pembaca PC Magazine pada 2006.
Pada tanggal 23 Mei 2006 manajemen Kaskus terpaksa mengubah domain dari .com menjadi .us, karena penyebaran virus Brontok yang dibuat dengan tujuan menyerang situs-situs besar Indonesia di mana Kaskus masuk dalam target penyerangan.
Karena saking padatnya pengunjung, pada Awal April 2007, manajemen Kaskus menambah dua server baru untuk meningkatkan performa situs Kaskus (Dell Server).
Pada Juli 2008, Pengelola Kaskus akhirnya memutuskan untuk mengoperasikan server Kaskus di Indonesia. Untuk keperluan tersebut Kaskus membeli delapan server Dell PowerEdge 2950 dan dioperasikan melalui jaringan open IXP. Akibat dari ini akses Kaskus berlipat ganda dan akhirnya pengelola berencana menambahkan delapan server lagi sehingga total yang akan beroperasi di bulan September adalah enam belas server.
Awal tahun 2011, Kaskus mengumumkan ekspansi bisnisnya dengan menjalin hubungan kerja sama dengan Global Digital Prima yang merupakan anak perusahaan dari PT Djarum. Selain itu, Kaskus juga akan menambah jumlah server-nya hingga 250 buah serta melakukan perekrutan pegawai baru hingga delapan puluh orang.
Pada tanggal 26 Mei 2012 manajemen Kaskus mengubah lagi domain .us menjadi .co.id karena mengalami gangguan dengan DNS.
Di sekitar tahun 2012 manajemen Kaskus memutuskan untuk membuat engine sendiri pada forumnya yang kemudian dinamakan Kaskus 2.0 dan dijuluki New Kaskus oleh para penggunanya. Saat masih dalam masa percobaan, pengguna yang terpilih dapat mencoba menggunakan New Kaskus, sementara pengguna lainnya tetap menggunakan versi vBulletin.
Pada sekitar pertengahan akhir tahun 2012 Kaskus 2.0 sudah mencapai finalnya, sehingga pengguna yang sebelumnya tak dapat mencoba versi percobaan menjadi dapat menggunakannya, dan keseluruhan Kaskus diubah ke versi 2.0 namun terdapat thread (topik) yang tak dapat ditransfer ke Kaskus 2.0 sehingga manajemen kaskus memutuskan untuk tetap menggunakan vBulletin (yang kemudian dijuluki Old Kaskus) pada topik-topik tersebut, meskipun para pengguna tak dapat menyunting maupun membalas topik yang ada pada Old Kaskus tersebut.




4.2                   Rangkuman Hasil Peneltian
Hasil yang didapat dari penelitian diatas adalah diperlukannya etika dalam penulisan dimedia Internet, dengan contoh Forum terbesar di Indonesia yaitu KASKUS. Diforum tersebut di berikan peraturan – peraturan yang didasarkan pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.




BAB V
PENUTUP


5.1                   Kesimpulan
Berdasarkan hasil yang telah diuraikan dalam bab – bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan bahwa diperlukannya etika menulis dalam media internet. Seperti Kaskus yang memberi peraturan kepada membernya untuk tidak terjadi hal – hal tidak di inginkan.

5.2                   Saran
Dalam menulis di media apapun termasuk internet selalu dibutuhkan etika penulisan, Agar tidak terjadinya hal – hal yang merugikan bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.






DAFTAR PUSTAKA


http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Internet
http://muchlaswas.blogspot.com/2012/10/etika-menulis-di-internet.html

http://gatotwicaksono-theflawlessofnote.blogspot.com/2012/03/kode-etik-tata-cara-penulisan-di.html

https://www.kaskus.co.id/

0 komentar:

Posting Komentar