Etika
Menulis Dalam Media Online ( Internet ) Dengan Menggunakan Dasar Etika Bisnis
Tugas Etika Bisnis
Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas soft skill
Nama : William Andreas
NPM :
18210516
Jurusan : Manajemen
Mata
Kuliah : Etika Bisnis
FAKULTAS EKONOMI
BEKASI
2013
ABSTRAK
William Andreas 18210516
Etika Menulis Dalam Media
Online ( Internet ) Dengan Menggunakan Dasar Etika Bisnis
Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata
kunci : Etika Menulis
Dalam Media Internet
( 15 + Daftar Pustaka )
Etika bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Dalam penelitian ini mendapatkan hasil bahwa dalam
setiap penulisan yang di lakukan di media online ( INTERNET ), maupun media
cetak harus didasarkan pada etika penulisan yang benar.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pada zaman sekarang,
internet adalah salah satu media terbanyak yang digunakan oleh orang – orang
diseluruh dunia.
Internet juga salah satu media promosi yang sangat
menguntungkan, banyaknya akses yang dilakukan oleh pengguna internet , maka
dari pada itu perusahaan banyak menggunakan internet sebagai media utama dalam
melakukan promosi. Tidak sedikit yang melakukan kesalahan dalam cara penulisan
di media internet.
Dari penjelasan diatas, maka penulis mencoba untuk
meneliti tentang cara menulis dalam media internet dan mengambil judul “Etika Menulis Dalam Media Online ( Internet
) Dengan Menggunakan Dasar Etika Bisnis”
1.2
Rumusan Masalah
Apakah etika menulis di internet
dibutuhkan ?
1.3
Batasan Masalah
Dalam penulisan ini penulis
membatasi masalah hanya pada penggunaan UU ITE perbuatan yang
dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai
empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
1.4
Tujuan Penelitian
Tujuan penulisan ini adalah
untuk mengetahui apakah etika penulisan dalam media internet diperlukan .
1.5
Manfaat Penelitian
1.
Manfaat
Akademis
Dapat membantu penulis
memperdalam materi yang berkaitan dengan studi kelayakan usaha dan dapat
dijadikan acuan oleh penulis lain jika ingin melakukan penulisan sejenis.
2.
Manfaat
Praktis
Sebagai acuan dalam menulis dimedia Internet
1.6
Metode Penelitian
Dalam penulisan ini penulis
hanya melakukan penelitian dalam internet yaitu berupa forum, media sosial, dan
juga Wikipedia.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Kerangka Teori
2.1.1
Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika
berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun
pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg
baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari
satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores)
berarti adat istiadat atau kebiasaan
Pengertian harfiah dari
etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia
harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam
sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan
terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.
Etika sebagai filsafat moral
tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan
rasional mengenai :
a. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia
harus hidup baik sebagai manusia
b. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada
nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika adalah
suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan
yang ada pada setiap tempat. Etika bukan saja harus di pelajari pada kenyataan
atau dunia nyata, melainkan pada dunia maya atau internet etika pun harus ada
dan perlu diterapkan. Etika menulis di internet adalah suatu ke sopanan menulis
yang meliputi ketentuan-ketentuan tertentu yang mengharuskan si penulis
memenuhi syarat-syarat tertentu dalam menulis di internet. Kita tidak bisa
seenaknya saja dalam melakukan penulisan, jika kita masih mencari sumber
tulisan kita melalui media internet. Tentunya kita wajib mencantumkan sumber
dari mana kita dapatkan teori untuk tulisan yang kita buat. Untuk menghindari
hal-hal yang di katakan plagiarisme dalam suatu hasil karya tulisan ataupun
karya-karya yang lainnya.
Etika dalam menulis di dunia maya tergolong pada 3
bagian menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S , diantaranya adalah :
1.
Etika
Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia
bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu,
kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2.
Etika
Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma
bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu
benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa
norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika
umum ke dalam perilaku manusia.
3.
Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan
'baik' atau 'buruk'.
Banyak
sekali orang yang terkena masalah karena tidak mengedepankan etika atau adab
dalam melakukan penulisan dalam internet, seperti halnya kasus Prita Mulyasari
pada tahun 2009. Bercermin pada hal tersebut maka dibuat aturan atau kaidah
hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang
ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE
perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27
ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai
ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berikut ini
adalah beberapa etika yang harus diperhatikan:
·
Biasakan mencantumkan sumber tulisan yang diambil pada
tulisan anda
Pada
dasarnya hal ini adalah suatu kesadaran moral sesorang untuk mencamtukan dasar
dari sumber penulisan yang dibuat, karena jika tidak mencantumkan sumber maka
sama saja disebut dengan plagiatisme. Suatu tulisan yang terdapat sumber
berasal maka menandakan bahwa tulisan yang dibuat dapat dibuktikan kebenarannya
dan akan meningkatkan kepercayaan para pembaca.
·
Menggunakan Inisial beserta bukti otentik
Pada saat
penulisan suatu kasus yang belum pasti kebenarannya, sebaiknya nama orang yang
terkait dengan kasus tersebut diinisialkan. Dan saat menuliskan suatu kasus
dalam suatu internet jangan lupa menyertakan bukti-bukti yang otentik seperti
foto, link tulisan sumber atau berkas pendukung lainnya.
·
Penentuan Kata Kunci (keyword) yang tepat sesuai
tujuan tulisan
Sering kali
orang menetukan kata kunci dari penulisannya tidak sesuai dengan tujuan
penulisan itu dibuat, ini dilakukan biasanya hanya untuk meningkatkan rating
blog reader agar blog tersebut lebih populer. Hal ini akan mengganggu atau
bahkan membuang-buang waktun pembaca saja yang mungkin sedang mencari bahan
tulisan sesuai kata kunci yang dicari. Maka dari itu buatlah kata kunci yang
sesuai dengan tulisan yang anda buat.
·
Tata cara menulis dengan baik, sopan dan sesuai dengan
EYD.
Ini etika
yang sangat penting dalam penulisan di suatu media internet, tata cara bahasa
yang mengikuti EYD akan membuat tulisan kita akan dinilai baik dan jelas.
Kesopanan juga hal sangat penting dalam melakukan penulisan jangan sampai
tulisan yang kita buat akan mendatangkan masalah untuk diri kita sendiri.
·
Menulis secara faktual (Sesuai dengan fakta yang ada)
Jika ingin
menuliskan sesuatu dalam media internet pastikan bahwa kebenaranya sudah
dipastikan atau sesuatu yang sudah menjadi fakta bukan berupa suatu isu yang
penyebarannya dari mulut ke mulut.
·
Tulisan berisi kondisi yang sebenarnya (apa adanya)
Dalam
penulisan di internet sudah seharusnya menulis sesuai dengan apa yang terjadi,
tidak boleh melebih-lebihkan suatu tulisan yang dapat merugikan bahkan
menyakiti sesorang. Penulis juga harus mengusahakan untuk tidak berbohong agar
kepercayaan para pembaca tidak menurun.
·
Baca kebijakan Blog Provider secara saksama
Untuk
mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya sebelum membuat suatu tulisan
dalam blog terlebih dahulu membaca kebijakan privasi blog provider secara
seksama dan hati-hati. Karena kebijakan privasii tersebut berisi peraturan yang
harus ditaati oleh pengguna atau user.
Sebenarnya
masih banyak hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam menulis sesuatu dalam internet,
jadilah seorang penulis yang baik dan tidak merugikan orang lain. Dan terakhir
penulis akan mencantumkan hal-hal yang sangat dilarang dalam dunia
internet.
- Tulisan yang mengandung SARA ayang bertujuan untuk menghasut kelompok tertentu
- Konten-konten yang mengandung pornografi baik yang bergerak atau pun tidak.
- Tulisan yang berisi kata-kata yang kasar dan tidak baik atau tulisan yang bersikap menteror seseorang
- Vandalisme yang dialkukan sengaja dan tidak bertanggung jawab
- Merubah dokumen asli tanpa seijin pemiliknya
- Mendukung peradaran software crack yang dapat diunduh bebas
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1
Objek Penelitian
Kaskus adalah situs forum komunitas
maya terbesar dan nomor 1 Indonesia dan penggunanya disebut dengan Kaskuser. Kaskus lahir pada tanggal 6
November 1999 oleh tiga pemuda asal Indonesia yaitu Andrew Darwis, Ronald
Stephanus, dan Budi Dharmawan, yang sedang melanjutkan studi di Seattle, Amerika
Serikat. Situs ini dikelola oleh PT Darta Media Indonesia. Kaskus memiliki
lebih dari 4,5 juta pengguna terdaftar. Pengguna Kaskus umumnya berasal dari
kalangan remaja hingga orang dewasa yang berdomisili di Indonesia maupun di
luar Indonesia.
Kaskus, yang
merupakan singkatan dari Kasak Kusuk, bermula dari sekadar hobi dari komunitas
kecil yang kemudian berkembang hingga saat ini. Kaskus dikunjungi sedikitnya
oleh 900 ribu orang, dengan jumlah page view melebihi 15.000.000 setiap
harinya. Hingga bulan Juli 2012, Kaskus sudah mempunyai lebih dari 601 juta
posting.
Menurut Alexa.com,
pada bulan maret 2013 Kaskus berada di peringkat 333 dunia dan menduduki
peringkat 8 situs yang paling banyak dikunjungi di Indonesia.
Pada tanggal
26 Mei 2012, Kaskus mengalami gangguan pada DNS (Domain Name System) pada
domain .us. Sehingga, pada 27 Mei 2012, Kaskus berpindah domain yang mulanya
berdomain .us sekarang menjadi .co.id dan .com
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1
Data dan Profile Objek Penelitian
Kaskus
diciptakan tanggal 6 November 1999 oleh tiga mahasiswa asal Indonesia yaitu Andrew
Darwis, Ronald Stephanus, dan Budi Dharmawan, di Seattle, Amerika Serikat.
Kaskus awalnya bertujuan sebagai forum informal mahasiswa Indonesia di luar
negeri. Nama "Kaskus" sendiri merupakan singkatan dari kata
"kasak-kusuk".
Pada bulan
Agustus 2005, PC Magazine Indonesia memberikan penghargaan kepada situs
Kaskus sebagai situs terbaik dan komunitas terbesar, kemudian Kaskus terpilih
kembali sebagai website terbaik pilihan pembaca PC Magazine pada
2006.
Pada tanggal
23 Mei 2006 manajemen Kaskus terpaksa mengubah domain dari .com menjadi .us,
karena penyebaran virus Brontok yang dibuat dengan tujuan menyerang situs-situs
besar Indonesia di mana Kaskus masuk dalam target penyerangan.
Karena
saking padatnya pengunjung, pada Awal April 2007, manajemen Kaskus menambah dua
server baru untuk meningkatkan performa situs Kaskus (Dell Server).
Pada Juli 2008, Pengelola Kaskus akhirnya
memutuskan untuk mengoperasikan server Kaskus di Indonesia. Untuk
keperluan tersebut Kaskus membeli delapan server Dell PowerEdge 2950 dan
dioperasikan melalui jaringan open IXP. Akibat dari ini akses Kaskus
berlipat ganda dan akhirnya pengelola berencana menambahkan delapan server
lagi sehingga total yang akan beroperasi di bulan September adalah enam belas server.
Awal tahun
2011, Kaskus mengumumkan ekspansi bisnisnya dengan menjalin hubungan kerja sama
dengan Global Digital Prima yang merupakan anak perusahaan dari PT Djarum.
Selain itu, Kaskus juga akan menambah jumlah server-nya hingga 250 buah
serta melakukan perekrutan pegawai baru hingga delapan puluh orang.
Pada tanggal
26 Mei 2012 manajemen Kaskus mengubah lagi domain .us menjadi .co.id karena
mengalami gangguan dengan DNS.
Di sekitar
tahun 2012 manajemen Kaskus memutuskan untuk membuat engine sendiri pada
forumnya yang kemudian dinamakan Kaskus 2.0 dan dijuluki New Kaskus oleh para penggunanya. Saat
masih dalam masa percobaan, pengguna yang terpilih dapat mencoba menggunakan
New Kaskus, sementara pengguna lainnya tetap menggunakan versi vBulletin.
Pada sekitar
pertengahan akhir tahun 2012 Kaskus 2.0 sudah mencapai finalnya, sehingga
pengguna yang sebelumnya tak dapat mencoba versi percobaan menjadi dapat
menggunakannya, dan keseluruhan Kaskus diubah ke versi 2.0 namun terdapat thread
(topik) yang tak dapat ditransfer ke Kaskus 2.0 sehingga manajemen kaskus
memutuskan untuk tetap menggunakan vBulletin (yang kemudian dijuluki Old
Kaskus) pada topik-topik tersebut, meskipun para pengguna tak dapat
menyunting maupun membalas topik yang ada pada Old Kaskus tersebut.
4.2
Rangkuman Hasil Peneltian
Hasil yang didapat dari
penelitian diatas adalah diperlukannya etika dalam penulisan dimedia Internet,
dengan contoh Forum terbesar di Indonesia yaitu KASKUS. Diforum tersebut di
berikan peraturan – peraturan yang didasarkan pada UU ITE
perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27
ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
BAB
V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil yang telah
diuraikan dalam bab – bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan bahwa
diperlukannya etika menulis dalam media internet. Seperti Kaskus yang memberi
peraturan kepada membernya untuk tidak terjadi hal – hal tidak di inginkan.
5.2
Saran
Dalam menulis di media
apapun termasuk internet selalu dibutuhkan etika penulisan, Agar tidak
terjadinya hal – hal yang merugikan bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Internet
http://muchlaswas.blogspot.com/2012/10/etika-menulis-di-internet.html
http://gatotwicaksono-theflawlessofnote.blogspot.com/2012/03/kode-etik-tata-cara-penulisan-di.html
https://www.kaskus.co.id/
0 komentar:
Posting Komentar