Minggu, 06 Oktober 2013

Tugas 1 ( Etika Bisnis )



Penggunaan Etika Bisnis Dalam Berbagai Bisnis Sangat Diperlukan
Tugas Etika Bisnis
Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas soft skill

Nama                 : William Andreas
NPM                  : 18210516
Jurusan             : Manajemen
Mata Kuliah      : Etika Bisnis




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013

ABSTRAK


William Andreas 18210516
Penggunaan Etika Bisnis Dalam Berbagai Bisnis Sangat Diperlukan
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata kunci : Etika Menulis Dalam Media Internet

( 15 + DAFTAR PUSTAKA )

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan perlu menggunakan etika dalam berbisnis, untuk menjaga kepercayaan dari pelanggan dan juga untuk menarik minat perusahaan lain untuk bergabung.





BAB I
PENDAHULUAN


1.1                   Latar Belakang Masalah
Sebagian besar orang beranggapan bahwa dalam menjalankan bisnis seorang pebisnis tidak perlu mengindahkan aturan-aturan, norma-norma serta nilai moral yang berlaku dalam bisnis karena bisnis merupakan suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus memfokuskan diri untuk berusaha dengan berbagai macam cara dan upaya agar bisa menang dalam persaingan bisnis yang ketat. Dalam bisnis terdapat aturan yang penuh dengan persaingan dan tentunya aturan-aturan tersebut berbeda dengan aturan moral dan sosial yang biasa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Seorang pebisnis yang ingin mematuhi atau menerapkan aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan.
Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar karena ternyata beberapa perusahaan dapat berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu. Bisnis merupakan aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma dan nilai moral yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat dibawa dan diterapkan ke dalam kegiatan bisnis. Selain itu agar dapat menjadi bisnis yang baik secara moral harus dibedakan antara legalitas dan moralitas. Suatu kegiatan bisnis mungkin saja diterima secara legal karena ada dasar hukum, tetapi tidak diterima secara moral. Contohnya adalah praktek monopoli. Berbagai aksi protes yang mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis menunjukkan bahwa bisnis harus dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral sebagai dasar menjalankan bisnis.
Dari penjelasan di atas penulis mengambil judul “Penggunaan Etika Bisnis Dalam Berbagai Bisnis Sangat Diperlukan”
1.2                   Rumusan Masalah
Apakah etika dalam bisnis sangat dibutuhkan ?

1.3                   Batasan Masalah
Dalam penulisan ini penulis membatasi masalah hanya pada penggunaan prinsip – prinsip dalam Etika Bisnis

1.4                   Tujuan Penelitian
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahuin apakah etika dalam bisnis sangat dibutuhkan.

1.5                   Manfaat Penelitian
1.      Manfaat Akademis
Dapat membantu penulis memperdalam materi yang berkaitan dengan studi kelayakan usaha dan dapat dijadikan acuan oleh penulis lain jika ingin melakukan penulisan sejenis.
2.      Manfaat Praktis
Sebagai dasar dari pengetahuan untuk perusahaan, tentang etika bisnis

1.6                   Metode Penelitian
Dalam penulisan ini penulis hanya melakukan penelitian dalam internet yaitu berupa forum, media sosial, dan juga Wikipedia.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1                   Kerangka Teori
2.1.1             Pengertian Etika Bisnis
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
1.    Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
2.    Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima


Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
1.    Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
1.    Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya

2.1.2             Macam – macam Etika Bisnis
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, yaitu:
1.      ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikerjar oleh manusia dalam hidup ini sebagai suatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku/sikap yang akan diambil.
2.      ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Secara umum Etika  dapat dibagi menjadi:
a.         Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
b.         Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis: cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan/tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada akibatnya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi 3:
a.         Etika Individual 
lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.         Etika Sosial 
berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.

Etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya dengan orang lain, dan demikian pula sebaliknya. Etika sosial menyangkut hungan manusia dengan manusia lain.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian/bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah mengenai:
a.       Sikap terhadap sesama
b.      Etika keluarga
c.       Etika profesi
d.      Etika politik
e.       Etika lingkungan
f.       Etika ideology
g.      Etika Lingkungan Hidup, menjelaskan hubungan antara manusia dengan lingkungan sekitarnya dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada lingkungan hidup secara keseluruhan.                              


BAB III
METODE PENELITIAN

3.1                   Objek Penelitian
Sejarah mencatat keberadaan Pos Indonesia begitu panjang, Kantorpos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada public.Setelah Kantorpos Batavia didirikan, maka empat tahun kemudian didirikan Kantorpos Semarang untuk mengadakan perhubungan pos yang teratur antara kedua tempat itu dan untuk mempercepat pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu ialah melalui Karawang, Cirebon dan Pekalongan.
Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status mulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).

Dengan berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantorpos online, serta dilengkapi elektronic mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama lain secara solid & terintegrasi. Sistem Kode Pos diciptakan untuk mempermudah processing kiriman pos dimana tiap jengkal daerah di Indonesia mampu diidentifikasi dengan akurat.



BAB IV
PEMBAHASAN

4.1                   Data dan Profile Penelitian
Sejarah mencatat keberadaan Pos Indonesia begitu panjang, Kantorpos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada public.Setelah Kantorpos Batavia didirikan, maka empat tahun kemudian didirikan Kantorpos Semarang untuk mengadakan perhubungan pos yang teratur antara kedua tempat itu dan untuk mempercepat pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu ialah melalui Karawang, Cirebon dan Pekalongan.
Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status mulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).

Dengan berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantorpos online, serta dilengkapi elektronic mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama lain secara solid & terintegrasi. Sistem Kode Pos diciptakan untuk mempermudah processing kiriman pos dimana tiap jengkal daerah di Indonesia mampu diidentifikasi dengan akurat.
4.1.1             Struktur Organisasi
A.    Komisaris
B.     Komite  Audit
C.     Direksi
D.    Sekretaris Perusahaan
E.     Satuan Gagasan Intern

4.2                   Hasil Penelitian / Pembahasan
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
1.   Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
2.   Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3.   Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
4.   Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
5.   Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan

B.        PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
1.      LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
a.  Pedoman Etika Bisnis dan tata perilaku ini merupakan penjabaran dari praktik-praktik Good Corporate Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan bersama Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22 Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero), khususnya yang tercantum dalam Bab VII, yaitu Kebijakan perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis.
b.  PT POS INDONESIA (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari Bisnis untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai Dasar PT POS INDONESIA (Persero) ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika Bisnis dan tata perilaku.
c.  Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Direksi dan pekerja sebagai Insan POS INDONESIA dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan tujuan perusahaan.

2.      TUJUAN ETIKA BISNIS DAN TATA (CODE OF CONDUCT)
Penerapan Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan untuk :
a.   Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
b.   Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas.
c.   Menjadi acuan perilaku insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders perusahaan.
d.   Menjelaskan secara rinci standar etika agar insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.

C.         STANDAR ETIKA BISNIS POS INDONESIA
Sedangkan standar-standar etika bisnis yang diterapkan oleh POS Indonesia antara lain :
1.   Etika perusahaan tentang integritas dalam aktiva bisnis dan pekerjaan
2.   Etika perusahaan dengan pemegang saham
3.   Etika perusahaan dengan pekerja ( hubungan industrial )
4.   Etika perusahaan dengan konsumen
5.   Etika perusahaan dengan pesaing
6.   Etika perusahaan dengan penyedia barang dan jasa/rekaan
7.   Etika perusahaan dalam pengadaan dan kontrak pekerjaan
8.   Etika perusahaan dengan mitra kerja POS Indonesia
9.   Etika perusahaan dengan kreditur / investor POS Indonesia
10. Etika perusahaan dengan pemerintan
11. Etika perusahaan dengan masyarakat
12. Etika perusahaan dengan media massa
13. Etika perusahaan dengan pengelolaan lingkungan
14. Etika perusahaan dengan organisasi profesi POS Indonesia

4.3                   Rangkuman Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa PT. POS Indonesia menggunakan Etika Bisnis dalam menjalankan bisnisnya. Dapat dikatakan setiap perusahaan perlu melakukan kegiatan dengan mendasarkan pada Etika dalam berbisnis.




BAB V
PENUTUP

5.1                   Kesimpulan
Berdasarkan hasil yang telah diuraikan dari bab – bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan perlu menggunakan etika dalam berbisnis, untuk menjaga kepercayaan dari pelanggan dan juga untuk menarik minat perusahaan lain untuk bergabung.

5.2                   Saran
Dalam setiap bisnis diperlukan Etika Bisnis, karena setiap dasar dari hal yang dilakukan oleh perusahaan melalui hubungan dengan orang lain.






DAFTAR PUSTAKA


http://bembyagus.blogspot.com/2012/04/pengertian-etika-etika-bisnis-dan-jenis.html
http://www.posindonesia.co.id/index.php/profil-perusahaan/sejarah-pos
http://www.posindonesia.co.id/index.php/profil-perusahaan/good-corporate-governance
http://muhammadbudisetiawan.blogspot.com/2012/10/pos-indonesia-dalam-menerapkan-etika_11.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis

0 komentar:

Posting Komentar