Nama : William Andreas
NPM : 18210516
Kelas : 3EA17
BAB II
TINJAUAN TEORI DAN HIPOTESIS
2.1 Hasil Penelitian Terdahulu
Beberapa penelitian pada bank
konvensional di Indonesia, menunjukkan adanya indikasi praktik manajemen laba (eanings management) seperti penellitian
yang dilakukan oleh Setiawati dan Na’im (2001), Susanto (2003) Endriani (2004)
dan Arnawa (2006). Juga menemukan adanya indikasi praktik manajemen laba dengan
cara meningkatkan laba pada perbankan nasional pasca program rekapitalisasi.
Bank syariah yang dalam operasionalnya memiliki fungsi yang lebih luas dari
bank konvensional seperti yang diuaraikan dalam pedoman akuntansi perbankan
syariah Indonesia (PAPSI) 2003 yaitu sebagai manajer investasi, investor,
penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, serta pengembangan fungsi
sosial.
Khan (1992), dalam Sofie (2005)
mengidentifikasikan tujuan laporan keuangan akuntansi syariah antara lain
adalah penentuan laba rugi yang tepat dan melaporkan dengan adaptable terhadap
perubahan. Syahatah (2001) membagi tujuan akuntansi keungan (laporan keuangan)
diantaranya membantu pengambilan keputusan yang lebih baik dan menentukan
besarnya penghasilan yang wajib di zakati. Penelitian Endriani (2004) ditemukan
bahwa bank melakukan earnings management
dalam upaya memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal minimum (CAR) yang telah ditetapkan BI. Penelitian
Robb (1998) juga membuktikan secara empiris bahwa bank cenderung melakukan
praktik pengelolaan laba dengan cara meningkatkan laba, jika diperoleh laba
yang rendah dari yang diinginkan.
2.2 Tinjauan Teori
2.2.1 Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang dalam
aktivitasnya, baik penghimpunan dana dan maupun dalam rangka penyaluran dananya
memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli
dan bagi hasil. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank syariah tidak
menggunakan sistem bunga dalam menentukan imbalan atas dana yang digunakan atau
dititipkan oleh suatu pihak. Penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan
maupun dana yang disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai
dengan hukum islam.
2.2.2 Jenis-Jenis Bank
Umum Syariah
1. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
2. Bank Syariah Mandiri (BSM)
3. Bank Syariah Indonesia
2.2.3 Jenis-Jenis Unit Usaha Syariah
1. Bank
IFI Syariah
2. Bank
Danamon Syariah
3. BRI
Syariah
4. Bank
Niaga Syariah
5. Bank
Permata Syariah
6. BNI
Syariah
7. BII
Syariah
8. Bank
Riau Syariah
9. Bank
Jabar Syariah
10. BPD
Sumut Syariah
11. BPD
DKI Syariah
12. BPD
Lombok NTB
13. BPD
Aceh Syariah
14. BPD
Kalsel Syariah
15. HSBC
Syariah
16. BTN
Syariah
Karena
penilaian kinerja bank syariah umumnya tidah jauh berbeda dengan bank
konvensional, maka diduga penilaian kinerja bank syariah dengan rasio CAMEL
juga mempunyai pengaruh terhadap praktik manajemen laba. Rasio CAMEL dan
proksinya yang digunakan dalam penelitian ini merujuk kepada penelitian Nasser
(2003), yang sebelumnya juga sudah digunakan oleh Payamta dan Machfoedz (1999)
serta Nasser dan Aryati (2002).
Rasio
C (Capital) pada rasio CAMEL dalam
penelitian ini, diproduksi dengan nilai rasio CAR (Capital Adequacy Ratio). Earnings
management dilakukan oleh bank semakin intensif dengan arah yang terbalik
dengan tingkat CAR, dimana bank yang memiliki nilai CAR lebih rendah dari
ketentuan minimum BI cenderung lebih intensif (tinggi) melakukan praktik earnings management dan sebaliknya.
Rasio
A (Assets quality) pada rasio CAMEL, dimana kualitas asset ini dapat dilihat dari
kemampuan aktiva produktif dalam menghasilkan laba. Sehingga rasio ini diproksi
dengan nilai rasio RORA (Return On Risked
Assets) yang diperoleh dari perbandingan laba sebelum pajak dengan aktiva
produktif. Rasio RORA ini merupakan salah satu rasio yang menunjukan
profitabilitas bank. Secara teori diketahui bahwa perusahaan yang memiliki
profitabilitas yang rendah lebih termotivasi untuk melakukan earnings management. Penelitian Robb
(1998) juga membuktikan secara empiris bahwa bank cenderung melakukan praktik
pengelolaan laba dengan cara meningkatkan laba, jika diperoleh laba yang rendah
dari yang diinginkan.
Sedangkan
rasio M (management) pada rasio
CAMEL, diproksi dengan nilai rasio ROA (Return
ON Assets). Penelitian Arnawa (2006) menggunakan rasio Return On Assets (ROA) sebagai salah satu proksi untuk menilai
kinerja bank. Dimana nilai rasio ROA yang rendah juga diduga akan lebih
memotivasi bank untuk melakukan manajemen laba dengan cara meningkatkan laba.
Rasio
E (earning) pada rasio CAMEL,
diproksi dengan nilai rasio NPM (Net
Profit Margin) yang diperoleh dari perbandingan laba operasi dengan pendapatan.
Sama halnya dengan rasio RORA sebelumnya, rasio NPM juga menunjukan kemampuan
bank menghasilkan laba dari aktifitas operasionalnya. Dimana laba operasi yang
digunakan dalam rasio NPM ini jika ditambah dengan laba (rugi) bersih non
operasional akan diperoleh nilai laba sebelum pajak yang digunakan dalam rasio
RORA dan jika laba sebelum pajak ini dikurangi dengan perkiraan beban pajak
penghasilan akan diperoleh nilai laba bersih yang digunakan dalam rasio ROA.
Kerena itu rasio NPM ini diasumsikan juga akan bersifat sama dengan rasio RORA
dan ROA sebelumnya.
Rasio
L (liquidity) pada rasio CAMEL,
diproksi dengan nilai rasio LDR (Loan to
Deposit Ratio). Semakin rendah nilai LDR yang juga menunjukkan rendahnya
penghasilan bank akan memotivasi bank untuk melakukan manejemen laba dengan
cara meningkatkan laba.
2.2
Hipotesis
Berdasarkan
penelitian terdahulu dan tinjauan teori, maka hipotesis dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:
H1 : Terdapat indikasi praktik manajemen laba bank syariah
H2a : Rasio CAR berpengaruh negativ terhadap praktik manajemen laba.
H2b : Rasio RORA berpengaruh negatif terhadap praktik manajemen laba.
H2c : Rasio ROA berpengaruh negatif terhadap praktik manajemen laba
H2d : rasio NPM berpengaruh negatif terhadap praktik manajemen laba.
H2e : Rasio LDR berpengaruh negatif terhadap prakatik manajemen laba.
Sumber : http://erick-kesepian.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar