Definisi
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi, seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional. Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchester (ICA – Cooperative Identity Statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari :
- Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki dan mereka kendalikan secara demokratis;
- Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
- Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;
b. Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
c. Partisipasi ekonomi anggota;
d. Otonomi dan kebebasan;
e. Pendidikan, pelatihan dan informasi;
f. Kerjasama diantara Koperasi;
g. Kepedulian terhadap komunitas.
Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4 dan 5 yang menetapkan prinsip koperasi Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian;
- Pendidikan perkoperasian;
- Kerjasama antar koperasi.
Ciri-ciri Organisasi Koperasi
Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya, perbedaan itu antara lain :
- Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.
- Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, sedangkan keberhasilan perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi tumah tangga para anggotanya.
Hans H. Muenker menyatakan adanya ciri-ciri khusus Koperasi sebagai Organisasi Usaha, yaitu :
- Adanya orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama.
- Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, melalui usaha-usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong.
- Adanya suatu perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota sebagai perbandingan, maka pemilik perusahaan kapitalistik tidak identik dengan pelanggannya. Status khusus tersebut merupakan identitas koperasi dimana anggota memiliki identitas ganda atau prinsip ganda anggota (dual identity). Apabila identitas ganda dari anggota koperasi tersebut hilang, maka hilang pula ciri perusahaannya sebagai anggota koperasi. Oleh sebab itu, dalam koperasi berlaku prinsip-prinsip.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dari koperasi.
- Satu anggota satu hak suara tanpa melihat besar kecilnya kontribusi modal masing-masing.
- Manajemen koperasi bersifat terbuka (tentunya terhadap anggotanya) serta dilengkapi dengan prinsip-prinsip koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar