Korupsi
Tugas Etika Bisnis
Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas soft skill
Nama : William Andreas
NPM :
18210516
Jurusan : Manajemen
Mata
Kuliah : EtikaBisnis
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013
ABSTRAK
William Andreas 18210516
Korupsi
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas
Gunadarma, 2013
Kata kunci : EtikaBisnis , Iklan
(15 + DAFTAR PUSTAKA )
Korupsi adalah bencana
terbesar bangsa ini. Meski sebagian besar para koruptor sering mengucapkan di
bibir sangat peduli masyarakat dan cinta tanah air. Korupsi adalah perbuatan
buruk yang telah mengakar di negara Indonesia yang sulit diberantas. Tindakan
tidak terpuji ini dapat mengganggu dan berdampak dalam semua segi kehidupan
manusia. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka. Dalam bahasa Latin korupsi berasal dari corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Hampir
setiap hari kita dibanjiri oleh iklan yang disajikan media-media massa, baik
cetak maupun elektronik. Akibatnya seakan-akan upaya pemenuhan kebutuhan hidup
sehari-hari untuk sebagian besarnya dikondisikan oleh iklan. Memang, inilah
sebenarnya peran yang diemban oleh iklan, yakni sebagai kekuatan ekonomi dan
sosial yang menginformasikan konsumen perihal produk-produk barang dan jasa
yang bisa dijadikan sebagai pemuas kebutuhan. Dalam peran seperti inilah, di
mana pun juga, kita bisa dengan mudah menemukan iklan-iklan mulai dari yang
paling sekuler sampai kepada informasi mengenai aktivitas-aktivitas keagamaan,
perjalanan ziarah, dan sebagainya.
Tanpa
kita sadari, iklan ternyata sungguh-sungguh ditampilkan sebagai kekuatan
ekonomi dan sosial yang mempengaruhi sebagian besar hidup kita, terutama
sehubungan dengan upaya mendapatkan barang dan jasa pemuas kebutuhan. Apalagi
iklan-iklan tersebut disiarkan lewat media radio atau ditayangkan lewat layar
televisi.Keadaan semacam ini yang membuat kita tidak hanya tidak sadar bahwa
iklan sedang “menjajah” kita, tetapi juga tidak peka terhadap kenyataan bahwa
iklan sedang menggerogoti nilai-nilai moral dan agama yang selama ini kita
junjung tinggi. Untuk hal yang terakhir ini kita paling-paling hanya bisa
sampai pada tingkat sopan-santun, dan bukannya sebuah kesadaran etis untuk
memprotes ikln-ikln yang tidak bermoral tersebut.
Dari penjelasan di atas penulis
mengambil judul “Korupsi”
1.2
Rumusan Masalah
Apa
dampak dari Korupsi dan siapa yang harus disalahkan?
1.3
Batasan Masalah
Dalam
penulisan ini penulis membatasi masalah hanya pada penggunaan prinsip – prinsip
dalam Etika Bisnis
1.4
Tujuan Penelitian
Tujuan
penulisan ini adalah mengetahui siapa yang harus disalahkan dalam korupsi.
1.5
Manfaat Penelitian
1.
Manfaat
Akademis
Dapat
membantu penulis memperdalam materi yang berkaitan dengan studi kelayakan usaha
dan dapat dijadikan acuan oleh penulis lain jika ingin melakukan penulisan
sejenis.
2.
Manfaat
Praktis
Sebagai dasar dari pengetahuan untuk perusahaan,
tentang etika bisnis
1.6
Metode Penelitian
Dalam
penulisan ini penulis hanya melakukan penelitian dalam internet yaitu berupa
forum, media sosial, dan juga Wikipedia.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Kerangka Teori
2.1.1
Pengertian
Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata
kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka
untuk mendapatkan keuntungan sepihak.Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas koruptor tersebut direncanakan ditayangkan di televisi dan media massa dengan frekuensi seminggu sekali.
Mereka adalah:
- Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
- Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
- Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
- Lesmana Basuki - Kasus BLBI
- Sherny Kojongian - Direksi BHS
- Hendro Bambang Sumantri - Kasus BLBI
- Eddy Djunaedi - Kasus BLBI
- Ede Utoyo - Kasus BLBI
- Toni Suherman - Kasus BLBI
- Bambang Sutrisno - Wadirut Bank Surya
- Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
- Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani - Kasus BLBI
- Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
- Dharmono K Lawi - Kasus BLBI
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1
Objek Penelitian
Orang – orang yang melakukan Korupsi
- Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
- Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
- Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
- Lesmana Basuki - Kasus BLBI
- Sherny Kojongian - Direksi BHS
- Hendro Bambang Sumantri - Kasus BLBI
- Eddy Djunaedi - Kasus BLBI
- Ede Utoyo - Kasus BLBI
- Toni Suherman - Kasus BLBI
- Bambang Sutrisno - Wadirut Bank Surya
- Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
- Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani - Kasus BLBI
- Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
- Dharmono K Lawi - Kasus BLBI
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1
Data Penelitian
Korupsi
adalah Pelanggaran HAM
Indonesia, merupakan
negara ke tiga terkorup di dunia. Mengejutkan memang, sebagai negara yang
mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi sorotan dunia tentang
hal ini. Pemerintah sendiri dalam mengatasi masalah terpelik di negara ini
masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Justru selama ini yang mengungkap
kasus-kasus korupsi adalah LSM-LSM, malahan beberapa waktu yang lalu, salah
satu anggota LSM terkemuka di Indonesia yang mengawasi khusus masalah korupsi,
ICW
(Indonesian Corruption Watch) mendapat pengakuan internasional atas jasanya mengungkap kasus
korupsi yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebenarnya masih
banyak lagi kasus korupsi di negara ini yang belum terungkap, dari korupsi
puluhan juta sampai trilyunan rupiah.
Pemerintah telah
merumuskan UU Anti Korupsi yang terdiri dari empat unsur penting, yaitu unsur
penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, unsur
merugikan keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum. Kalau terjadi tindak
korupsi, pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan atas empat unsur
tersebut. Adapun pengertian lain tentang korupsi dirumuskan oleh Robert
Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan
kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggung jawaban), sehingga
dapat dirumuskan:
C = M + D - A
Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Sekarang masalahnya
apakah korupsi yang terjadi sekarang ini termasuk pelanggaran HAM? Apalagi
sekarang ini orang-orang sedang sibuk membicarakan masalah HAM, ada suatu
perkara sedikit, langsung lapor ke Komnas HAM. Sebegitu mudahnya mereka
membicarakan HAM, sedangkan hakikat HAM sendiri mereka tidak mengerti.
Dalam masalah
perkorupsian ini, dari dokumen-dokumen HAM yang ada, yaitu Universal
Declaration of Human Right, The International Covenant on Civil and Political
Right (ICCPR) dan The International
Covenant on Economic, Social dan Cultural Right (ICESCR), menyebutkan bahwa korupsi sesungguhnya
merupakan suatu bentuk dari pelanggaran HAM. Tetapi Islam sendiri sejak
kehidupan Imam Syatibi sendiri (500 tahun sebelum deklarasi HAM di Jenewa)
telah menggaris bawahi dalam kitabnya al-Muwafaqot I, hal 15, bahwa maqosid tasyri'
dalam Islam minimal
telah memperjuangkan hak-hak yang selama ini digembor-gemborkan orang. Hak itu
antara lain:
- hifdz din (beragama),
- hifdz nasab (keluhuran),
- hifdz jasad (kesehatan dan keamanan),
- hifdz mal (harta benda), dan
- hifdz aql (pendidikan).
Hak untuk berafiliasi
(penggabungan)
Termasuk dalam
kategori ini adalah :
- hak untuk menentukan nasib sendiri (ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal 1)
- hak untuk berorganisasi (ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal 8)
- hak kebebasan praktek dan kepercayaan budaya (ICCPR Pasal 27, ICESCR Pasal 15)
- hak kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18)
Pelanggaran atas
hak-hak tersebut bilamana korupsi terjadi pada kebijakan yang diambil
pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menguntungkan perusahaan
besar dan meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni kawasan tersebut
turun temurun.
Hak atas hidup, kesehatan
tubuh dan integritas
Termasuk dalam
kategori ini adalah :
- hak bebas dari penyiksaan (ICCPR Pasal 7)
- hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6)
- hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12)
- hak atas standar hidup yang memadai (ICESCR Pasal 11)
Salah satu contoh dari
pelanggaran ini adalah impor limbah berbahaya dari Singapura. Bagaimana mungkin
limbah berbahaya yang mengancam kelestarian lingkungan hidup (termasuk di
dalamnya manusia), bisa masuk ke Indonesia? Penyebabnya tiada lain adalah
korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Contoh lain yang dapat
dikemukakan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI menggunakan
fasilitas Freeport di Papua. Dengan tuduhan terlibat Organisasi Papua Merdeka,
aparat TNI yang mendapat dana "keamanan" dari PT Freeport melakukan
penyiksaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang menentang kehadiran Freeport.
Hak untuk berpartisipasi
dalam politik
Termasuk dalam
kategori ini adalah :
- hak kebebasan berekspresi (ICCPR Pasal 19)
- hak untuk memilih dalam pemilihan umum (ICCPR, Pasal 15)
Kebebasan berekspresi
termasuk hak untuk mendapatkan informasi dalam berbagai bentuk. Pelanggaran
atas hak kebebasan berekspresi dapat dilihat pada gugatan pencemaran nama baik
yang dilakukan terhadap media dan aktivis anti korupsi. Demikian juga berbagai praktek
money politics dalam pemilihan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran
terhadap hak untuk memilih. Dengan adanya money politics, pilihan yang
diberikan oleh para pemilih bukan atas kehendak pribadi tetapi karena motivasi
uang sehingga pemilihan umum tidak memiliki integritas lagi.
Hak atas penegakan hukum
dan non-diskriminasi
Hak ini termasuk hak
atas pengadilan yang adil dan penghargaan individu setara di depan hukum
(ICCPR, Pasal 9-15). Kategori pelanggaran atas hak ini dapat kita saksikan pada
korupsi di peradilan. Karena korupsi, hakim tidak memutuskan berdasarkan
keadilan tetapi justru pada besarnya uang yang diberikan. Akibatnya, banyak
koruptor besar yang dibebaskan atau mendapat hukumgan ringan, sementara maling
ayam di kampung mendapatkan hukuman yang berat.
Hak atas pembangunan sosial
dan ekonomi
Termasuk dalam
kategori ini adalah:
- hak mendapatkan kondisi kerja yang layak (ICESCR, Pasal 6-9)
- hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal 13-14)
Kedua hak ini dapat
dilanggar melalui alokasi anggaran yang tidak adil. Seperti dapat kita saksikan
pada APBN, sebagian besar alokasinya untuk pembayaran utang dalam negeri dan
luar negeri. Anggaran pendidikan hanya mendapat kurang dari 10%. Apalagi
anggaran kesehatan yang jauh dibawahnya. Jelas dalam kategori ini, negara telah
melakukan pelanggaran HAM.
Dari uraian di atas,
para koruptor dapat digolongkan ke dalam beberapa golongan pelanggaran HAM,
tergantung di segmen mana dia melakukan korupsi, sehingga mereka dapat dijerat
atas dua tuduhan, yakni pencurian dan pelanggaran HAM.
BAB
V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Dalam
kasus korupsi diatas bisa disimpulkan bahwa di negara Indonesia sendiri sudah
terbentuk sedemikian rupa para pengambil kesempatan dalam korupsi. Didalam kubu
pemerintahan dan juga kepolisian masing – masing adalah salah satu badan negara
yang memungkinkan untuk melakukan korupsi dalam jumlah besar. Jadi yang harus
disalahkan adalah badan itu sendiri dan juga pribadi – pribadi yang melakukan
korupsi tersebut.
5.2
Saran
Dalam
setiap orang memiliki visi dan misi sendiri dalam hidupnya, jika orang tersebut
lebih mementingkan dirinya sendiri maka hal seperti korupsi lah yang akan
terjadi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://dedewulan90.wordpress.com/2011/11/21/periklanan-dengan-menggunakan-etika-bisnis-grup/
http://id.wikipedia.org/wiki/Telkomsel
http://adityacrosmogear.blogspot.com/2013/10/artikel-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html